PROGRAM PENGEMBANGAN MASYARAKAT DI BPTP LAMPUNG
MELALUI PROGRAM USAHA AGRIBISNIS PEDESAAN
( PUAP )
Balai Pengkajian Teknologi Pertanian ( BPTP ) Lampung merrupakan salah satu wadah departemen pemerintah yang mempunyai tugas salah satunya yaitu sebagai tangan panjang pemerintah pusat untuk mensejahterakan masyarakat, khususnya masyarakat petani miskin. Sehingga melalui PUAP inilah BPTP Lampung khususnya pada bidang pengkajian SOSEK membantu petani miskin untuk meningkatkan taraf hidupnya melalui usaha mereka sendiri.
Program Usaha Agribisnis Pedesaan ( PUAP) merupakan sebuah bantuan yang diberikan oleh Departemen Pertanian ke desa melalui cara pemberian modal/uang kepada GAPOKTAN yang telah disetujui oleh pusat, uang/modal tersebut dikirim langsung ke rekening petani, namun modal yang diberiakan tersebut masih dalam kontrol pemerintah. Serta modal tersebut harus di kembangkan/diusahakan sebagai usaha tani.
PUAP sendiri baru berjalan dua tahun yaitu sejak tahun 2008, rencananya dari tahun 2008 ini PUAP akan membantu menanggulangi petani miskin dengan program yang mulai dilaksanakan pada tahun 2008 tersebut. PUAP ini akan terus berjalan hingga batas waktu yang belum dapat ditentukan, dikarenakan jumlah desa yang ada di propinsi Lampung khususnya mencapai lebih dari 7000 desa dan yang baru mendapatkan bantuan modal untuk petani miskin oleh program PUAP pada tahun 2008 sebanyak 269 desa, seluruh kabupaten yang ada di Lampung dan pada tahun 2009 sebanyak 233 desa.
Terdiri atas kabupaten-kabupaten dan kecamatan-kecamatn yaitu kabupaten Lampung Barat diantaranya kecamatan balik bukit, Batu Brak, Sumber Jaya, Suoh dan lain-lain. Lampung Selatan diantaranya kecamatan Bakauheni, Candipuro, Kalianda, Ketapang, Sragi dan lain-lain. Lampung Timur diantaranya kecamatan Batang hari dan lain-lain. Lampung Utara diantaranya kecamatan kotabumi dan lain-lain. Lampung Tengah diantaranya kecamatan Bandar Surabaya dan lain-lain. Pesawaran diantaranya kecamatan Way Lima dan lain-lain. Tanggamus diantaranya kecamatan Gisting dan lain-lain. Tulang Bawang diantaranya kecamatan Tumi Jajar dan lain-lain. Dan Way Kanan diantaranya kecamatan Baradatu dan lain-lain. Kecuali kotya Metro pada tahun 2009 tidak dapat mengajukan RUB dikarenakan keterlambatan kabupaten menkonfirmasi kepada tingkat propinsi untuk pengajuan nya sendiri sehingga di tolak.
PUAP sendiri terbagi atas dua program yaitu :
a. On Farm ( budidaya )
Pada budidaya sendiri untuk tanaman yang akan dibudidayakan tidak boleh lebih dari enam bulan, dikarenakan jika lebih dari enam bulan maka modal tersebut ditakutkan tidak dapat berkembang. Contoh dari tanaman budidaya itu sendiri seperti tanaman pangan yaitu jagung, padi dan sebagainya
b. Off Farm ( non budidaya )
Non budidaya maksudnya disini yaitu seperti pemasaran produk pertanian atau perdagangan yang menyangkut prpat berupa produk pertanian. Contohnya dapat berupa pedagang bakulan dan sebagainya.
Dari kedua program diatas tersebut yang mendapatkan bantuan PUAP tersebut hanyalah petani miskin dan pedagang kecil/miskin. Besarnya bantuan modal PUAP sendiri mencapai maksimum 100 juta rupiah, dan inipun hanya sebagi tambahan modal usaha tani/agribisnis bukan untuk investasi. Serta usaha tani/agribisnis yang sudah berjalan atau sudah dilakukan oleh RTM sasaran.
Modal 100 juta tersebut tidak lantas begitu saja turun 100 juta, namun ada nilai maksimumpenyaluran dana BLM PUAP per RTM sasaran menurut jenis usaha agribisnisnya. Termasuk jenis usahanya yaitu On Farm atau Off Farm, luas lahan yang akan di usahakan, komponen biayanya baik itu benih serta pupuk anjuran,sehingga dapat di ketahui berapa dana yang maksimal di gunakan. Batasan maksimal dari keseluruhann hanyalah 100 juta, tidak lebih dari itu setiap gapoktan/desa memperoleh dana BLM PUAP tersebut bahkan bias kurang inj disesuaikan kembali dengan hal yang telah di sebutkan tersebut yaitu jenis usaha, luas areal usaha, serta komponen biayanya.
Untuk mendapatkan bantuan melalui PUAP tersebut melalui beberapa tahap yaitu:
A. Desa
1. Melalui pengajuan Rencana Usaha Anggota ( RUA )
Pada setiap anggota mengajukan rencana usaha pertanian apa yang akan di jalankan, baik itu budidaya atau pun pemasaran hasil pertanian, semuanya harus terprosedur dan jelas rinciannya, lalu dia ajukan kepada kelompok.
2. Rencana Usaha Kelompok ( RUK )
RUK di peroleh setelah mendapat pengajuan dari setiap anggotanya dan di rinci kembali oleh kelompok apa saja yang mereka butuhkan dan sebagainya, setelah itu mereka ajukan hal-hal yang sudah disepakati ke gapoktan di desa tersebut.
3. Rencana Usaha Bersama ( RUB )
RUB merupakan sebuah kesepakatan akhir dari setiap kelompok yang ada didesa tersebut, pada RUB di gapoktan ini mereka telah menyepakati RUB tersebut dan siap untuk di ajukan ke tingkat kabupaten, dan ingat ini harus diketahui oleh kepala desa setempat.
Pada tiga tahapan yang ada di desa tersebut seluruhnya ada standard yang hrus di penuhi yaitu petani yang mengajukan adalah petani/anggota/kelompok/gapoktan yang miskin. Biasanya pengajuan ini di mulai pada bulan Juni –Juli, dan dana BLM PUAP akan keluar sekitar bulan Oktober-November ( musim tanan ).
B. Kabupaten
C. Provinsi
Baik kabupaten ataupun propinsi RUB yang telah masuk di rekab ualng dan di lakukan pengecekan RUB dari desa atau gapoktan mana saja yang memenuhi syarat dan ketentuan yang telah berlaku dan sesuai dengan sasaran yang ingin dituju sebenarnya. Atau dengan kata lain layak atau tidak mengajukan RUB.
D. Pusat
Pusat menerima RUB yang telah di rekab ulang oleh Propinsi atau oleh BPTP propinsi. Dalam prosesnya untuk pencairan modal tersebut membutuhkan waktu sekitar dua bulan dan biasanya modal tersebut cair pada saat musim tanam.
Dari pusat modal akan langsung di transfer pada rekening Gapoktan atau Petani yang mewakili Gapoktan. Namun modal tersebut harus langsung di ubah dalam bentuk saprodi atau barang seperti bibit dan sebagainya untuk menghindari “kenakalan” petani. Instansi terkait hanya mementau dan mengarahkan akan dikemanakan modal tersebut instansi dapat disebut sebagai fasilitator saja.
GB. Lingakaran Pengajuan modal PUAP
Untuk mengintrol jalannya PUAP tersebut khususya di tingkat desa adanya Tim Komite Pengarah diketuai oleh kepala desa setempat, PPL atau SP3 yaitu ;
a. Membantu para kelompok tani/gapoktan dalam memberikan masukan atau pertimbangan dalam membuat RUB,
b. Mengawasi penyaluran dana dan pemanfaatan dan BLM PUAP sesuai dengan RUB,
c. Memberikan masukan dalam penumbuhanngan unit usaha otonom Gapoktan
d. Melakukan koordinasi dengan PMT ( Penyelia Mitra Tani ) dan tim teknis kabupaten dalam menjalankan fungsi pengawasan.
Pada dasarnya PUAP ini memiliki tujuan baik bagi instansi terkait seperti BPTP Lampung, dan khususnya bagi masyarakat petani miskin, yaitu
- Bagi petani miskin
a. Membantu petani miskin untuk mengembangkan usaha tanaman pangan secara budidaya
b. Membantu petani mengmbangkan modal usaha tani seperti off farm atau non budidaya.
Keduanya di maksud agar petani miskin tidak ada lagi dan petani menjadi sejahtera.
- Bagi BPTP Lampung
a. Diharapkan dengan adanya timbal balik dari program ini dapat mengetahui kekurangan / kebutuhan para petani baik tentang teknologi, dan sebagainya.
Masyarakat desa yang mendapat modal PUAP secara keseluruhan sebenarnya ikut andil, namun di kelaskan atau di ranking mulai dari petani miskin, mempunyai usaha agribisnis ( pertanian ), dan usia tidak boleh lebih dari lima puluh tahun ( 50 tahun ). Keseluruhannya tersebut di seleksi melalui kelompok tani masing-masing.
Adapula rangsangan yang di lakukan oleh BPTP Lampung dalam meningkatkan gairah seluruh Gapoktan yang ada di Lampung, khususnya yang telah mendapatkan kesempatan mendapatkan dana BLM PUAP yaitu adanya pelatihan-pelatihan kepada para petani, pengenalan teknologi baru pada petani, dan dengan mengadakan lomba kinerja Gapoktan yang aktif, administratife dan baik. Sehingga dapat diketahui desa/Gapoktan mana yang mempunyai kinerja baik dan yang akan mencapai kesejahteraan dengan maksimal dengan kerja keras mereka sendiri. Pada tahun 2008 kelompok Gapoktan yang terbaik dari seluruh gapoktan yang ad dii Lampung adalah Desa Trisno Maju kabupaten Pesawaran yang bergerak pada simpan pinjam untuk usaha tanaman pangan jagung. Serta di harapkan dengan adanya PUAP ini petani Lampung khususnya dapat mencapai kesejahteraan yang nyata dan menjadikan petani yang mandiri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar